KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (termasuk sumber daya alam di wilayah DAS) kepada daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.Akibatnya muncul ego sektoral dari masing-masing daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya yang menimbulkan damp