KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN

KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN

KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN

Blog Article

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (termasuk sumber daya alam di wilayah DAS) kepada daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.Akibatnya muncul ego sektoral dari masing-masing daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya yang menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya alam, khususnya sumber daya hutan.Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya guna menentukan suatu kelembagaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang mantap dalam rangka desentralisasi dengan cara melakukan identifikasi tugas pokok dan fungsinya.

Selanjutnya dianalisis dan ditelaah untuk dapat menyusun suatu MSM pemantapan kelembagaan pengelolaan DAS dengan mengkaji kekurangan dan kelebihan dari kelembagaan pengelolaan DAS yang sudah ada.Lokasi penelitian di DAS Saddang dan DAS Bilawalanae di Propinsi Sulawesi Selatan.Hasil kajian : seluruh instansi/lembaga yang terkait dengan pengelolaan DAS di tingkat Kabupaten, setuju dengan upaya pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan B12 SUBLINGUAL DAS Lintas Kabupaten/Kota untuk DAS Bilawalanae yang terdiri dari beberapa kabupaten.

Untuk DAS Saddang; semua instansi terkait di tingkat kabupaten, setuju bila Balai Pengelolaan DAS Saddang ditunjuk sebagai Koordinator Pengelolaan DAS Saddang ( sebagai leading sector DAS Saddang).Diperlukan SK Menteri atau Gubernur, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi suatu Badan Pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan DAS lintas kabupaten.Diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pengclolaan Daerah Aliran Sungai Lintas Kabupaten.

Report this page